Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kantong plastik kresek, terutama yang berwarna hitam tidak layak untuk digunakan mengemas makanan siap santap namun seringkali pedagang kaki lima menggunakannya untuk membungkus makanan seperti bakso, mie atau gorengan.
"Kantong kresek terutama yang hitam adalah plastik daur ulang. Ini berbahaya karena riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui dan dalam proses pembuatannya sering ditambahkan bahan tambahan seperti antioksidan atau pewarna," papar Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mustofa dalam media briefing di Jakarta, Rabu.
Karena merupakan produk daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya yang dapat berupa apa saja, termasuk sebagai bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan/manusia maupun limbah logam berat. Penambahan bahan lain seperti pewarna menambahkan resiko berbahaya penggunaan kantong kresek yang juga memiliki bahaya mengandung bahan karsinogenik atau pemicu kanker yang terlepas jika dipanaskan.
Untuk menghindari resiko, Mustofa menyarankan untuk tidak menggunakan kantong kresek untuk membungkus makanan, atau tidak menggunakan kresek untuk kontak langsung dengan makanan. Selain plastik kresek, Mustofa juga menyoroti penggunaan kertas bekas sebagai bungkus makanan seperti gorengan. "Tidak semua kertas layak sebagai kemasan pangan, terutama kertas koran dan majalah, yang malah sering digunakan," katanya.
Tinta yang digunakan untuk mencetak koran dan majalah dapat mengandung Pb atau logam timbal yang berbahaya karena dapat berpindah ke pangan dan masuk ke dalam tubuh manusia, selain itu bahaya juga ditimbulkan oleh pewarna koran/majalah yang disebut ITx.
Berdasarkan SK Kepala Badan POM tentang Bahan Kemasan Pangan No. HK.00.05.55..6497, plastik pembungkus bahan pangan dibedakan menjadi tujuh jenis dan penggunaannya harus disesuaikan dengan bahan pangan yang akan dikemas.
Ada tujuh jenis plastik yang diizinkan sebagai kemasan bahan pangan yaitu polyethylene terephthalate (PET), high density polyethylene (HDPE), polyvinyl chloride (PVC), low density polyethylene (LDPE), poli propilen, polistiren dan plastik lainnya.
BPOM dikatakan Mustofa melakukan pengawasan bagi penggunaan bahan plastik yang tidak sesuai peruntukannya melalui 31 Balai POM di berbagai provinsi. "Saat ini kita berupaya mencocokkan apakah standar yang telah ditetapkan cocok dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini tidak ada produk plastik yang melampaui ambang batas yang ditetapkan," ujar Mustofa.
"Kantong kresek terutama yang hitam adalah plastik daur ulang. Ini berbahaya karena riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui dan dalam proses pembuatannya sering ditambahkan bahan tambahan seperti antioksidan atau pewarna," papar Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mustofa dalam media briefing di Jakarta, Rabu.
Karena merupakan produk daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya yang dapat berupa apa saja, termasuk sebagai bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan/manusia maupun limbah logam berat. Penambahan bahan lain seperti pewarna menambahkan resiko berbahaya penggunaan kantong kresek yang juga memiliki bahaya mengandung bahan karsinogenik atau pemicu kanker yang terlepas jika dipanaskan.
Untuk menghindari resiko, Mustofa menyarankan untuk tidak menggunakan kantong kresek untuk membungkus makanan, atau tidak menggunakan kresek untuk kontak langsung dengan makanan. Selain plastik kresek, Mustofa juga menyoroti penggunaan kertas bekas sebagai bungkus makanan seperti gorengan. "Tidak semua kertas layak sebagai kemasan pangan, terutama kertas koran dan majalah, yang malah sering digunakan," katanya.
Tinta yang digunakan untuk mencetak koran dan majalah dapat mengandung Pb atau logam timbal yang berbahaya karena dapat berpindah ke pangan dan masuk ke dalam tubuh manusia, selain itu bahaya juga ditimbulkan oleh pewarna koran/majalah yang disebut ITx.
Berdasarkan SK Kepala Badan POM tentang Bahan Kemasan Pangan No. HK.00.05.55..6497, plastik pembungkus bahan pangan dibedakan menjadi tujuh jenis dan penggunaannya harus disesuaikan dengan bahan pangan yang akan dikemas.
Ada tujuh jenis plastik yang diizinkan sebagai kemasan bahan pangan yaitu polyethylene terephthalate (PET), high density polyethylene (HDPE), polyvinyl chloride (PVC), low density polyethylene (LDPE), poli propilen, polistiren dan plastik lainnya.
BPOM dikatakan Mustofa melakukan pengawasan bagi penggunaan bahan plastik yang tidak sesuai peruntukannya melalui 31 Balai POM di berbagai provinsi. "Saat ini kita berupaya mencocokkan apakah standar yang telah ditetapkan cocok dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini tidak ada produk plastik yang melampaui ambang batas yang ditetapkan," ujar Mustofa.
Source: http://www.vemale.com